Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Masih PPKM Level 2, Aturan untuk Mal hingga Bioskop Kembali Dilonggarkan!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2022 |07:53 WIB
Jakarta Masih PPKM Level 2, Aturan untuk Mal hingga Bioskop Kembali Dilonggarkan!
Ilustrasi aktivitas masyarakat dalam era PPKM. (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotik atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement