BANDA ACEH - Seorang remaja berinisial MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, di rumahnya karena terlibat dalam perampasan lima unit handphone milik Evi Oktiansyah (43) dari tangan anaknya bernama M.Faris (15), di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, Selasa 10 Mei 2022 malam.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku merampas HP milik korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.
"Pelaku (MH) mengaku sebagai Anggota Polri, dan apabila M Fariz tidak menyerahkan HP tersebut, maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa, " kata Kompol Ryan, Jumat (13/5/2022).
 BACA JUGA:Dirampas Pengeroyok, Driver Ojol Berhasil Kembalikan Handphone Ade Armando
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz, lalu pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa HP yang dititipkan padanya telah diambil oleh pelaku.
Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut.
 BACA JUGA:Rampas Ponsel Pakai Sajam, 2 Bandit Ambruk Ditembak
"Kami langsung membentuk tim guna melakukan pengungkapan terhadap kasus perampasan HP milik korban, dan beberapa jam kemudian, pelaku MH berhasil kami amankan di rumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan sepeda motor milik pelaku yang dipergunakannya," tuturnya.
Kompol Ryan merincikan jenis HP milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit HP merek OPPO A16, satu unit HP merek VIVO Y12 S, satu unit HP merek REDMI 9C, satu unit HP merek REDMI 8 A PRO, dan satu unit HP merek IPHONE 7.