Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mekanik Motor Tega Cabuli 4 Bocah di Kendari

Antara , Jurnalis-Sabtu, 14 Mei 2022 |01:01 WIB
Mekanik Motor Tega Cabuli 4 Bocah di Kendari
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement