Dia menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, hal ini murni keputusan dari Pemerintah Singapura.
"Itu kewenangan Singapore bukan KBRI," ungkapnya.
Baca juga: UAS Ungkap Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Masih Punya Utang Tahun Lalu
(Fakhrizal Fakhri )