Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Digelar Hari Ini, Oditur Pastikan Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |10:53 WIB
Sidang Lanjutan Digelar Hari Ini, Oditur Pastikan Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto di sidang milter (Foto: Antara)
A
A
A

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan Primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dua pasal itu terkait pembunuhan berencana dan penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup. Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana sejoli di Nagreg.

Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat. Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ngaku Menyesal Buang Jasad Sejoli: Perbuatan Sangat Bodoh

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement