YOGYAKARTA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat adanya tunggakan pajak daerah yang mencapai sekitar Rp145 miliar.
Nilai tersebut hampir 80 persen atau Rp112 miliar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 1914-2021.
"Nilai tunggakan pajak tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan," kata Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa (17/5/2022).
Menurut dia, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.
Selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja, menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.