BLORA – Seorang pemuda warga Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah diciduk Satresnarkoba Polres Blora, Polda Jateng saat asyik mengonsumsi ganja.
Andika (36) ini diciduk didepan rumahnya sendiri. Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso mengatakan, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta di 2009 lalu.
BACA JUGA:Â Ungkap Peredaran Ganja Sebesar 49 Kg, Polisi Ini Diberikan PenghargaanÂ
"Pelaku kita amankan bersama barang bukti tiga paket ganja pada Sabtu, (7/5/2022) lalu,"kata Edi, Selasa (17/5/2022).
Ditambahkan Edi, tiga paket narkotika jenis ganja itu, masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram.
Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga mengamanakan satu unit handphone, satu roll papers yang berisi 40 lembar, satu box kardus yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan diisolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.