Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Blora Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Ganja

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |13:40 WIB
Pemuda Blora Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Ganja
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Menurutnya, penangkapan Andika dilakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diciduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain merupakan barang haram, juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement