Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Berkasnya Sudah di Kejaksaan Negeri

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |13:04 WIB
Mantan Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Berkasnya Sudah di Kejaksaan Negeri
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

MEDAN - Kasus AM, mantan Kepala Desa Pardomuan terkait dugaan korupsi Dana Desa 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp485 juta terus bergulir. Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Pakpak Bharat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi tersebut. Yos menyebutkan penyerahan tersangka AM dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Dairi dinyatakan telah lengkap.

"Penyidikan telah selesai dan lengkap," ucapnya.

BACA JUGA: Kades dan Anaknya Kompak Tilep Dana Desa

Sebelumnya, Polres Pakpak Bharat telah melimpahkan berkas perkara AM mantan Kepala Desa Pardomuan kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp485 juta ke Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (10/5).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dilaksanakan karena penyidikan telah selesai dan dinyatakan sudah lengkap (P21).

Tersangka AM melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat.

Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement