Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singapura Tolak Kedatangan UAS, Fahri Hamzah : Melintas Negara Adalah HAM

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |14:00 WIB
Singapura Tolak Kedatangan UAS, Fahri Hamzah : Melintas Negara Adalah HAM
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyoroti sikap pemerintah Singapura dalam menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad (UAS).

"Di alam demokrasi, melintas negara adalah HAM. Statuta ASEAN juga mengatur itu. Makanya gak perlu visa. Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu HAK. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak (bagi yang setuju prinsip demokrasi dan HAM)," cuit Fahri Hamzah dalam akun Twitter-nya, Rabu (18/5/2022).

Ia menjelaskan, pada UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dalam keimigrasian. Bahkan di beberapa pintu imigrasi memakai teknologi yang tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan melintas batas.

"Dalam prinsip keimigrasian modern tugas penjaga perbatasan imigrasi hanya memastikan kelengkapan dokumen. Dia tidak memeriksa ceramah atau pandangan politik orang apalagi yang disampaikan di majelis majelis keilmuan. Makanya perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah," ucap Fahri.

Maka jika ada negara di ASEAN khususnya yang telah menyepakati perjalanan tanpa visa harus mengumumkan kepada semua negara tetangganya daftar orang yang mereka tolak masuk karena alasan politik. Hal ini, mantan Wakil Ketua DPR itu menambahkan, untuk menghindari adanya insiden penolakan oleh petugas imigrasi setempat.

"Jika selama ini seorang WNI diterima di negara tetangga, bahkan untuk berceramah, seperti dalam kasus UAS berceramah di Brunei dan Malaysia artinya persoalan politik dalam negeri negara yang menolaknya perlu dijelaskan karena itu harus menjadi pandangan bersama negara ASEAN," ucapnya.

Fahri mengungkapkan menolak perjalanan pribadi seorang biksu Myanmar atau pendeta Singapura atau ustadz Indonesia bukanlah sebuah tindak keimigrasian yang beradab. Apalagi jika perjalanan itu murni perjalanan wisata dengan perempuan dan anak bayi dibawah 1 tahun. Ini, kata Fahri, melanggar nilai-nilai dasar ASEAN.

"Dalam prinsip keimigrasian modern, pelayanan imigrasi sejatinya mempermudah silaturahim antar sesama manusia yg berada di satu negara dgn yg berada di negara lainnya. Negara tidak perlu memiliki kecemasan berlebihan sebab pada dasarnya people to people contact tak bisa dihindari," tutur Fahri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement