JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) Lin Che Wei direkrut Kementerian Perdagangan tanpa adanya surat keputusan. Lin Che Wei disebutkan juga ikut mengatur distribusi minyak goreng.
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ucap Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Ia menyampaikan, keberadaan Lin Che Wei amat berbahaya. Sebab, tanpa adanya sebuah jabatan, dia tetap bisa mengatur sebuah kebijakan dan didengar pejabat terkait.
"ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya," ujarnya.
Burhanuddin memastikan, Kejagung memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Lin Che Wei dalam kasus ini. Menurut dia, dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan kerap ikut dalam rapat dan berperan aktif.
"Hadir rapat dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini, ikut berperan aktif dia," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau CPO.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)