JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan menerapkan Restorative Justice pada dua kasus dugaan pencurian Pasal 362 KUHP dengan tersangka berinsial EM dan STH. Pasca diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Jaksel dihadapan korbannya, keduanya kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.
"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Bogor Diciduk, Korbannya Dipilih Secara Acak
Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator serta korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
"Lalu, telah dilaksanakan ekspose juga dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
BACA JUGA:Pasutri Muda Nekat Jadi Komplotan Spesialis Pencurian di Minimarket
Dia menerangkan, salah satu faktor diterapkannya Restorative Justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga dibawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.
.