Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 M. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot.
BACA JUGA:Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Fahrenheit
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.
Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.