Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Penyerangan Rumah Karyawan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |02:29 WIB
Oknum Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Penyerangan Rumah Karyawan
Sidang dosen Unri terkait penyerangan rumah karywan (Foto : MPI)
A
A
A

Hal yang memberatkan terdakwa. Dimana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement