Ibrahim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban dan tersangka sering cekcok hingga membuat tersangka jengkel dan membunuh korban.
"Informasinya memang mereka tinggal bareng, tapi memang ada hubungan yang tidak harmonis di antara mereka," katanya.
Atas perbuatannya itu, kata Ibrahim, tersangka dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun," tutur Ibrahim.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.