Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah Digantung di Jembatan Tol Japek, Pelaku Siksa Korban hingga Tewas

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |09:51 WIB
Bocah Digantung di Jembatan Tol Japek, Pelaku Siksa Korban hingga Tewas
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut pelaku menyiksa korban hingga tewas lalu menggantungnya di Tol Japek. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban dan tersangka sering cekcok hingga membuat tersangka jengkel dan membunuh korban.

"Informasinya memang mereka tinggal bareng, tapi memang ada hubungan yang tidak harmonis di antara mereka," katanya.

Atas perbuatannya itu, kata Ibrahim, tersangka dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun," tutur Ibrahim.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement