“Ini terjadi sekitar bulan Maret sampai Mei 2021 di Desa Kadongdong, Banjarwangi, Garut, pelaku yang berusia 43 tahun adalah guru ngaji di desa tersebut,” jelas Kapolres Garus AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji itu harus mendekam di sel tahanan Polres Garut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman dijerat pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)