GARUT β Polres Garut menangkap seorang guru ngaji atas tuduhan perbuatan asusila yang dilakukan di luar kebiasaan, terhadap sesama jenis. Korban dari pelaku, yang berusia 43 tahun itu adalah dua pria yang telah berusia renta.
BACA JUGA:Β Sempat Kabur ke Sumsel, Ayah Kandung Hamili Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan Ditangkap
Guru ngaji, yang diidentifikasi dengan inisial PUR, melakukan aksi bejatnya itu setelah dia mengaku mendapatkan wangsit melalui mimpi.
Aksi bejat PUR terhadap kedua korban, masing masing berusia 70 dan 75 tahun, terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Salah satu korban bahkan dilaporkan dicabuli hingga dua kali.
BACA JUGA:Β Tersangka Kasus Pencabulan Tewas Tergantung di Kantor Polisi
Setelah polisi melakukan penangkapan, terungkap bahwa PUR ternyata berprofesi sebagai guru ngaji.