Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen PAN Bakal Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |08:55 WIB
Sekjen PAN Bakal Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.

Edy akan memenuhi panggilan yang ditujukan kepadanya pada pukul 10.45 WIB di ruang Ruang Unit III Subdit IV Tipid Direskrimsus Polda Metro Jaya.

"Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid," kata Eddy Soeparno saat konfirmasi MNC, Senin (23/5/2022).

Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.

Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.

Laporan Eddy merupakan laporan balasan yang dilayangkan Muanas atas cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ane Armando.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement