Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Yayan Nugroho , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |14:53 WIB
Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Sidang online perkara penendangan sesajen Gunung Semeru (Foto : iNews)
A
A
A

Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang, lantaran menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.

Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement