LUMAJANG - Usai menjalani serangkaian proses hukum, terdakwa kasus penendangan sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, akhirnya menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/5/2022) siang.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta, bagi terdakwa Hadfana Firdaus.
Dalam sidang yang diselenggarakan secara daring tersebut, Hadfana Firdaus didakwa Pasal 145 Ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Dalam serangkaian persidangan yang telah dijalani, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa di antaranya, belum pernah terjerat permasalahan hukum, kooperatif selama menjalani proses hukum dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
"Terdakwa kooperatif selama menjalani proses persidangan," ujar JPU Mirzantio.