SIMALUNGUN - Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap dua dari empat diduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu, dari salah satu kamar kost di desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Informasi yang diperoleh, Selasa (24/5/2022) penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, Senin 23 Mei 2022 malam.
Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya 2 pria yang disebut-sebut warga kecamatan Bah Jambi, kabupaten Simalungun, sedang mengedarkan uang palsu dengan kembali membeli tiket masuk arena pasar malam.
 BACA JUGA:Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Belitung Timur
Polisi kemudian menangkap dua pria yang belum diketahui identitasnya, dan dari hasil pengembangan diperoleh informasi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dicetak di tempat kost di desa Pematang Simalungun bersama 2 teman lainnya.
Tanpa menunggu polisi menggerebek kamar kost yang diduga menjadi tempat pembuatan uang palsu namun tidak menemuka dua pelaku lainnya.
 BACA JUGA:Waspada Uang Palsu! Jangan Sembarangan Tukar Recehan Selain di Bank
Diperoleh informasi dari kamar kost dan kedua pria yang diduga mengedarkan,polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 3 juta.