Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta PPKM Level 1, Aturan Rinci Segera Dituangkan dalam Pergub

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |08:59 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Aturan Rinci Segera Dituangkan dalam Pergub
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terkait aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Jakarta akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Diketahui Jakarta turun menjadi level 1 mulai 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.

"Untuk detailnya mengenai perkantoran rumah, swalayan, besok akan kita sampaikan. Hari ini sudah disiapkan pergubnya, inshaAllah nanti akan diumumkan tunggu sebentar ya," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/202) malam.

Kemudian, Ariza menyebut terkait pembukaan kembali kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) juga akan disampaikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement