Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam 6 Bulan, Pasutri di Jakbar Cetak Uang Palsu Rp300 Juta

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |17:23 WIB
Dalam 6 Bulan, Pasutri di Jakbar Cetak Uang Palsu Rp300 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, jajaran unit reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 10 Mei 2022.

"Kemudian, kita lakukan transaksi (dengan pelaku) sehingga kita dapat mengetahui. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Rawa Buaya Cengkareng," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian, 5 buah printer merk Epson, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 36 Jo 26 Ayat (1) tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement