Saat diinterogasi, para tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan.
Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan ditahan.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kasi Humas, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Rani Hardjanti)