Dari tangan S, diamankan paket ganja. Setelah diinterogasi, S mengaku suruhan Nova. Polisi kemudian menggerebek rumah Nova yang juga rumah orangtuanya.
Di rumah itu, polisi menemukan ganja 495 gram. "Pengembangan masih dilakukan guna mengungkap jaringannya," ujar Mirza.
Nova kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Dia dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
(Rani Hardjanti)