Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tahap Perjanjian Internasional

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |10:44 WIB
3 Tahap Perjanjian Internasional
Ilustrasi/Freepik
A
A
A

Proses pengesahan teks perjanjian internasional dilakukan sesuai kesepakatan para peserta perundingan, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.

3.Ratifikasi (jika perlu)

Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Namun, dari perspektif hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi ini tak selalu diperlukan agar sebuah perjanjian internasional bisa berlaku mengikat terhadap suatu negara. Apa alasannya? Simak: 3 Tahapan Perjanjian Internasional Berikut Penjelasannya.

Baca juga: Status Hukum UU Ratifikasi

 

Sebagai catatan, selain ratifikasi, ada juga berbagai cara lainnya untuk menunjukkan persetujuan sebuah negara untuk terikat kepada perjanjian internasional, seperti aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).

Penggunaan cara-cara tersebut bisa dilakukan tergantung kepada persetujuan para pihak dan ketentuan dalam perjanjian internasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement