Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, Puluhan Warga Geruduk PN Kota Palangka Raya

Antara , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |11:41 WIB
Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, Puluhan Warga Geruduk PN Kota Palangka Raya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung. Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement