Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penyerangan Pos Koramil Kisor Diserahkan ke Kejari Sorong

Chanry Andrew S , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |16:00 WIB
Tersangka Penyerangan Pos Koramil Kisor Diserahkan ke Kejari Sorong
Tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor (Foto: Chanry Andrew)
A
A
A

SORONG - Satu dari sembilan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan. Dalam penyerangan itu diketahui menewaskan empat prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Tersangka atas nama MK (Melkias Ky) ini di terima pihak Kejaksaan Negeri yang diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, Senin (30/5/2022) pagi tadi, di mana MK yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong didampingi pengacara Yohanis Mambrasar.

Sebelumnya, enam tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan sedang menjalani persidangan di Makassar. Dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor ini, sebanyak 9 orang ditangkap dan 15 orang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka MK mengakui seluruh perbuatannya di mana sebelum kejadian, MK dan kawan-kawannya terlebih dahulu melakukan rapat di rumah salah satu tersangka yang mana rapat tersebut dilakukan untuk merencanakan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor.

Dalam rapat tersebut, menurut pengakuan MK dirinya dan beberapa kawan lainnya diancam dengan menggunakan senjata api oleh salah seorang tersangka yang saat ini masih dalam buronan polisi untuk harus melakukan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor.

"Waktu rapat itu, sekitar pukul 00.00 WIT kami diperintahkan oleh Silas untuk melakukan penyerangan. Di hadapan Silas ada satu pucuk senjata api. Silas mengancam kami yang hadir saat itu berjumlah sekitar 20 orang untuk harus ikut menyerang pos. Jika tidak kami akan ditembak. Kalian semua harus ikut serang. Kalau tidak senjata ini akan kembali ke kalian," ujar MK menirukan ancaman salah satu rekannya.

Dalam pengakuan lainnya, tersangka MK juga menyatakan dirinya juga turut serta melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota TNI saat penyerangan terjadi. "Posisi saya saat itu ikut juga (menyerang (membacok anggota TNI). Saat itu, korban dalam posisi tidur dengan selimut. Kawan saya yang pertama membacok, lalu saya ikut membacok korban," ujar MK di hadapan Jaksa.

Usai melakukan pembacokan, tersangka MK dan kawan-kawannya langsung melarikan diri setelah seluruh korban berhasil dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto kepada MNC Portal Indonesia mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan hari ini. Di mana, dalam Berkas Acara Pemeriksaan yang bersangkutan turut serta dalam kasus tersebut (melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI).

"Untuk perkara pembunuhan anggota TNI (empat prajurit TNI AD, Pos Koramil Kisor). Yang dari Kisor, Maybrat. Hari ini, kita terima tahap dua dari penyidik yakni satu tersangka, atas nama atau inisial MK. Di sini yang bersangkutan sebagai orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto kepada MNC Portal Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (30/5/2022).

Lanjut Eko, dalam kasus ini dakwaan yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

"Dengan dakwaan pasal berlapis masing-masing Surat dakwaan yang kami susun dalam bentuk kombinasi yakni pertama Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Ketiga Pasal 353 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman untuk 340-nya seumur hidup atau pidana mati. Yang bersangkutan turut serta. Ada juncto 55-nya. Nanti tinggal kita buktikan di pengadilan," ujar Eko Nuryanto.

Usai pelimpahan tahap dua tersangka kasus Kisor. Tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II Teminabuan untuk dititipkan sambil menunggu jadwal persidangan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement