Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Kirim 4 Menteri Bahas 3 RUU Pemekaran Papua di DPR

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |12:04 WIB
Jokowi Kirim 4 Menteri Bahas 3 RUU Pemekaran Papua di DPR
Ilustrasi okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke DPR.

(Baca juga: DPR Akan Tunda RUU Pemekaran Papua, Apa Alasannya?)

Kedatangan 4 menteri yang dikirim Jokowi tersebut untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Provinsi Papua. Yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Pegunungan Tengah.

"Perlu kami sampaikan bahwa kami sudah menerima surat dari Presiden Nomor R22/Pres/05/2022 pada tanggal 10 Mei 2022 terhadap penunjukan Wakil pemerintah untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang usul DPR RI pada tanggal 12 April 2022 tentang penyampaian: 1. RUU tentang Provinsi Papua Selatan; 2. RUU tentang provinsi Papua Tengah; dan 3. RUU tentang provinsi Papua Pegunungan Tengah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang, dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

"Dengan ini disampaikan bahwa ditugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Masional atau Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM RI baik bersama-sama maupun sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut," sambungnya.

Oleh karena itu, Dasco meminta persetujuan agar surat ini dirapatkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dirapatkan dalam Paripurna DPR dalam waktu terdekat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement