"Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut," ujarnya.
Politikus Gerindra itu menerangkan, setelah syarat lengkap, maka MKD akan melanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan.
"Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak," pungkasnya.
BACA JUGA:Viral Penganiayaan Pengemudi Pajero ke Yaris Berujung Damai
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.