BENGKULU - Seorang warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial RI, ditangkap anggota Opsnal tim Macan Gading, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Pria asal Kabupaten Lebong itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekira Rp234 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan tindak pidana curat tersebut diketahui ketika korban baru pulang dari Kota Bengkulu, mengunjungi anaknya yang sedang kuliah. Korban mendapati pintu warung dan pintu tengah rumah telah terbuka.
Di bagian dalam rumah, dua dari tiga kamar yang digembok telah terbuka dan berantakan. Lemari pakaian dan laci telah terbuka.
Baca juga: IRT Kehilangan Handphone saat Sedang Masak, Sang Maling Ternyata Anak Kandungnya
Dompet yang berisikan uang kurban masyarakat sebesar Rp25 juta raib. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak dompet berisikan emas perhiasan milik korban seberat 200 gram dan dompet tabungan anak korban sebesar Rp14 juta.
"Terduga pelaku ditangkap ketika berada di salah satu tempat hiburan malam di objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu," kata Malau, Selasa (31/5/2022).