JAKARTA - Satuan Reksrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengusaha agen sembako di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengusaha berinisial BJ ditangkap karena telah mencurangi timbangan dan menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA:Cek Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Usai Subsidi Dicabut
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya menuturkan, BJ mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum menjualnya kembali ke masyarakat.
"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken, kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).
BACA JUGA:Gerebek Pabrik, Polisi Berhasil Amankan 12,8 Ton Minyak Goreng Ilegal
Erlin mengatakan, bahwa pengusaha yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.