Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curangi Timbangan Minyak Goreng Curah, Bos Sembako Ditangkap

Yohannes Tobing , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |14:44 WIB
Curangi Timbangan Minyak Goreng Curah, Bos Sembako Ditangkap
Polres Jakarta Utara saat menangkap bos sambako (foto: MPI/Yohannes)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reksrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengusaha agen sembako di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengusaha berinisial BJ ditangkap karena telah mencurangi timbangan dan menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

 BACA JUGA:Cek Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Usai Subsidi Dicabut

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya menuturkan, BJ mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum menjualnya kembali ke masyarakat.

"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken, kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).

 BACA JUGA:Gerebek Pabrik, Polisi Berhasil Amankan 12,8 Ton Minyak Goreng Ilegal

Erlin mengatakan, bahwa pengusaha yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement