Hal ini terungkap setelah polisi bekerjasama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Tersangka dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya, di mana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kilogram.
"Ini lah yang membuat pelaku tersebut mendapat keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," jelas Erlin.
Tak hanya itu saja, Erlin juga menuturkan bahwa pihaknya telah mendalami jika BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng diatas rata-rata hingga mencapai Rp 2.000 per kilogram.
"Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp 1.973 per kilogram. Tapi kalau kita kali 12, dikali bertahun-tahun ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ucap Erlin.
Atas perbuatannya tersebut, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat dan atau pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(Awaludin)