MINAHASA SELATAN - Setelah buron selama 11 tahun, pelaku pembunuhan berinisial MW (35) ditangkap Tim gabungan Polres Minahasa Selatan (Minsel) di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Minggu (29/5/2022).
MW merupakan pelaku pembunuhan terhadap Jois, yang terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada 2011.
"Terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (2/6/2022)
Selama dalam pelarian, terduga pelaku berganti-ganti identitas. Terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Pelaku juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal, di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng,” ujar Jules Abraham.
Tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada Sabtu (4/6/2011).
“Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras. Terduga pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia,” tuturnya.
Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya. Namun, terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.
Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga terluka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat Pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Jules Abraham.
(Erha Aprili Ramadhoni)