Pertama kata dia, Islam pasti bukanlah teroris dan teroris bukan islam. Untuk itu pihaknya menentang tindakan dan pemikiran radikalisme, terorisme ISIS , JAD dan lainnya yang nyata dan jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.
“Kedua, NKRI merupakan warisan leluhur, dua sisi yang tidak bisa dipisahkan karena tidak bisa hadapkan dan dibentur-benturkan,” ujarnya.
Sedangkan yang ketiga, element umat Islam yang terdiri dari para Ulama, kyai, Habib, Ustadz, Da'i, Kyai, Nyai lainnya adalah merupakan aset bangsa yang harus diberikan ruang memajukan bangsa dan negara serta perlindungan dari tindakan Islamofobia
“Keempat, kami mendorong kepada stake holder baik legislatif dan eksekutif serta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam melahirkan UU dan Perda anti Islamofobia baik di pusat maupun daerah untuk menjaga keharmonisan dan keutuhan bangsa Indonesia,” tutup Ferry.
(Fahmi Firdaus )