Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KM Ladang Pertiwi Tenggelam, Polda Sulsel Sudah Tetapkan 2 Tersangka

Antara , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |13:21 WIB
KM Ladang Pertiwi Tenggelam, Polda Sulsel Sudah Tetapkan 2 Tersangka
(Foto: Ant)
A
A
A

MAKASSAR - Polisi menetapkan dua orang tersangka atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Perairan Selat Makassar pada 26 Mei 2022.

"Nakhoda bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful jadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Widoni Fedri kepada wartawan di Makassar.

Sejauh ini saksi yang diperiksa bertambah empat orang sehingga total sementara sebanyak 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut.

BACA JUGA:Helikopter Super Puma Dikerahkan Cari Korban KM Ladang Pertiwi

"Oleh karena itu, kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," papar Kombes Widoni.

Menurut dia, empat orang saksi tambahan yang diperiksa tersebut dari beberapa penumpang yang diambil keterangannya guna mencocokkan kronologi kejadian serta adanya dugaan pelanggaran pelayaran terhadap tersangka.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Widoni, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, kapal harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar sebagaimana tertera pada Pasal 232, begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.

"Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin, " tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement