Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Divonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Besok

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |12:48 WIB
Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Divonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Besok
Kolonel Priyanto/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Sidang vonis kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto akan digelar pada, Selasa 7 Juni 2022.

(Baca juga: Pembunuh Sejoli Nagreg Kolonel Priyanto Veteran Perang Seroja, Operasi Tempur Terbesar Indonesia)

Diketahui, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Selain tuntutan penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan untuk dipecat dari satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.

Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Namun alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

"Majelis hakim bermusyawarah untuk menyusun putusan yang akan dibacakan pada Selasa tanggal 7 Juni 2022," ujar Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

Sebelum tersandung kasus pembunuhan sejoli Nagreg, karier militer Kolonel Priyanto cukup mocer. Dia adalah seorang Kasi Intel Kasim 133/NW (Gorontalo) Kodam VIII/Mdk. Kasrem Gorontalo, yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement