JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota. Salah satunya di kawasan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di Jalan Salemba Raya, Senin (6/6/2022), meskipun tengah diatur, lalu lintas di kawasan tersebut ramai lancar.
Salah seorang pengemudi truk berasal dari Jawa Tengah Adi (49), mengaku kebingungan dengan adanya aturan yang tengah diberlakukan. Terlebih, ia dianggap melanggar sehingga ditilang polisi.
"Oh itu katanya diberhentikan karena belum jamnya. Mungkin (ganjil-genap) saya juga kurang tau," ujar Adi saat ditemui MPI, Senin (6/6/2022).
Ia merasa kebingungan dengan adanya aturan ganjil-genap di Jakarta. Ia juga mengaku jarang melintasi di Salemba.
BACA JUGA:Penerapan Ganjil-Genap, Jalan Pramuka Macet
"Sekarang surat-suratnya lagi diurus temen saya ke pos sana itu. Saya kurang tahu (ada ganjil-genap-red) kurang paham, soalnya jarang lewat sini," ucapnya.