4. Rwanda
Salah satu negara yang berada di benua Afrika ini memberlakukan pelarangan mengimpor, memproduksi, menggunakan, dan menjual kantong plastik. Namun beberapa indusrti menjadi pengecualian, seperti rumah sakit dan farmasi. Rwanda menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan kantong plastik. Hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan tersebut tidak hanya hukuman penjara saja, tetapi juga sanksi sosial untuk mengaku di depan umum.
Sedangkan, bila ada yang melakukan penyelundupan atau mengimpor plastik , akan dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Bagi perusahaan yang memproduksi plastik, pemimpinnya akan diberikan hukuman 1 tahun penjara. Pemilik retail yang menggunakan kantong plastik akan ditutup tokonya dan membuat pengakuan di depan publik.
5. Italia
Italia merupakan negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik. Langkah ini sempat mendapat protes dari Ingris, karena pada saat itu Uni Eropa belum menyatakan sikap terkait pelarangan kantong plastik. Selama beberapa bulan, komisi Eropa menunda usulan Uni Eropa terkait pelarang tersebut. Di Italia sendiri, peraturan itu mulai berlaku pada tahun 2011 melalui perdana Menteri Silvio Berlusconi, yang mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik bagi toko dan supermarket.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.