Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg

Alyssa Nazira , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |07:07 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg
Kolonel Priyanto/Foto: MNC Portal
A
A
A

4. Membuang Jasad Handi dan Salsabila di Sungai

Mengetahui keputusan yang dibuat oleh seniornya tersebut, Kopda Andreas pun panik dan memohon kepada seniornya itu agar tidak membuang kedua sejoli tersebut, dan membawa mereka ke puskesmas saja. Kolonel Priyanto yang mendengar hal tersebut pun tetap tidak mengabulkan permintaan Kopda Andreas, ia malah meminta Kopda Andreas untuk diam.

Pada akhirnya mereka membuang tubuh Handi dan Salsabila di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jenazah keduanya pun pada akhirnya ditemukan di lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.

5. Mendapat Dakwaan Berlapis

Pada akhirnya Kolonel Priyanto mendapat dakwaan berlapis pada persidangan. Dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement