4. Membuang Jasad Handi dan Salsabila di Sungai
Mengetahui keputusan yang dibuat oleh seniornya tersebut, Kopda Andreas pun panik dan memohon kepada seniornya itu agar tidak membuang kedua sejoli tersebut, dan membawa mereka ke puskesmas saja. Kolonel Priyanto yang mendengar hal tersebut pun tetap tidak mengabulkan permintaan Kopda Andreas, ia malah meminta Kopda Andreas untuk diam.
Pada akhirnya mereka membuang tubuh Handi dan Salsabila di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jenazah keduanya pun pada akhirnya ditemukan di lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.
5. Mendapat Dakwaan Berlapis
Pada akhirnya Kolonel Priyanto mendapat dakwaan berlapis pada persidangan. Dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.