Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |12:11 WIB
Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA:Hari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg 

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement