Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |12:11 WIB
Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.

BACA JUGA:Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg 

Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement