Faridah mengatakan, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Sehingga perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Faridah.
"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain BUI seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
“Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang.
Artinya, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.