Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatannya Merusak Citra TNI AD

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |14:41 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatannya Merusak Citra TNI AD
Kolonel Priyanto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A

Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurir sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat dan bukan membunuh.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI,” ucap Faridah.

Menurut Faridah, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama.

Sehingga perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.

“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Faridah.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain BUI seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement