Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatannya Merusak Citra TNI AD

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |14:41 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatannya Merusak Citra TNI AD
Kolonel Priyanto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A

“Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang.

Artinya, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement