Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |15:24 WIB
Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan (foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

Dalam kesempatannya, Hanifan mengatakan, bahwa Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Hal ini sebab Priyanto tidak lagi dianggap berada dalam anggota TNI.

“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," tutup Hanifan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement