JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer, terhadap Kolonel Inf Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Atas vonis tersebut Priyanto dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas hak kedinasan militernya.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatannya Merusak Citra TNI AD
Lebih lanjut, konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apapun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Bunuh Dua Sejoli, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI