JAKARTA - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia pun langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Ditkrimum, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Tiba di Polda Metro Jaya Pimpinan Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Dikawal Ketat
Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga melanggar UU organisasi kemasyarakatan.
"Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (Hasan Baraja) langsung ditahan," jelasnya.
BACA JUGA:Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Polisi Dalami Sejumlah Orang Lainnya