PALEMBANG - Sidang kasus dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 lalu yang menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut terpaksa dilakukan meski Pengadilan Tipikor Palembang sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa yakni, Dodi Reza Alex, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Muba, Eddy Umari.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, bahwa penundaan sidang tersebut terpaksa dilakukan karena ketiga terdakwa telah ditunggu pesawat terakhir untuk dikembalikan ke Rutan KPK cabang Jakarta.
"Sehubungan dengan pesawat terakhir maka kami harus mengembalikan ketiga terdakwa kemarin ke Rutan KPK. Namun, pada sidang selanjutnya kami siap menghadirkan kembali para terdakwa secara langsung," ujar Taufiq, Selasa (7/6/2022).
Mendapat pernyataan tersebut dari Jaksa KPK, Majelis Hakim persidangan yang diketuai Yoserizal kemudian menyarankan agar berkoordinasi dengan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
Setelah bermusyawarah dengan kliennya, akhirnya tim kuasa hukum sepakat dengan Jaksa KPK yang akan menghadirkan kembali para terdakwa dalam sidang selanjutnya.
"Setelah musyawarah kami semua sepakat dengan usulan jaksa KPK yang mulia, sidang dilanjutkan kembali dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung," ujar masing-masing kuasa hukum terdakwa.