Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Bakal Ajukan Banding?

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |08:32 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Bakal Ajukan Banding?
Kolonel Priyanto. (Foto: Antara)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Priyanto terbukti juga melakukan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement